Sabtu, 23 November 2024

20 Area Parkir Otonom di Samarinda Gugur Perizinannya, LKPj DPRD Samarinda Tinjau Lokasi

Kamis, 25 April 2024 12:45

POTRET - Gedung Samarinda Central Plaza (SCP)/IST

POLITIKAL.ID - Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan ada 20 area parkir otonom gugur izinnya di Kota Samarinda.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Samarinda, meninjau lokasi parkir di mal Samarinda Central Plaza (SCP).

Anggota Pansus LKPj DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengungkapkan keprihatinannya atas pengelolaan parkir di mal tersebut.

"SCP memang trouble-nya ada di pengelola. Jadi kita datang karena kita mendapatkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub), bahwa hampir semua mal besar di Samarinda ini pengelola parkirnya tidak berizin," ungkap Rohim.

Rohim menjelaskan bahwa izin parkir bukan hanya formalitas, namun juga terkait dengan keselamatan dan keamanan pengunjung.

Persyaratan teknis seperti sprinkler hingga markah parkir wajib dipenuhi.

"Ternyata sudah diingatkan jauh-jauh hari dan sampai sekarang belum ada progress yang signifikan, kita minta Dishub tegas," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa ada dua alasan utama mengapa Dishub harus bertindak tegas.

Pertama adalah terkait dengan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Standar-standar perizinan dan upaya-upaya perlindungan harus dipenuhi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau izinnya tidak keluar, belum bisa memenuhi standar safety," jelas Rohim.

Kedua terkait dengan pemasukan daerah, di mana sistem manual yang digunakan dikhawatirkan tidak transparan dan tidak sesuai dengan realitas.

"Misalnya satu bulan itu kendaraan yang masuk jumlahnya 1.000, yang dilaporkan misalnya cuma 500, dan kita tidak bisa kroscek. Makanya kita dorong ke cash less, cash Less masih belum klir. Ini juga masih jadi catatan kita bahwa banyak masalahnya di pengelola mal," papar Rohim.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa peninjauan ke Mal SCP bukan untuk dijadikan contoh, melainkan sebagai peringatan bagi pengelola parkir di mal lain.

Pengunjung berhak memprotes jika pengelola parkir tak memiliki izin.

"Semestinya mereka tidak memungut parkir, karena mesti dikelola oleh pihak lain yang berizin," tegas Rohim. 

(Advertorial) 

Tag berita: