Jumat, 22 November 2024

5 Oknum ASN Samarinda yang Diduga Tak Netral di Laporkan Bawaslu ke Inspektorat

Rabu, 28 Oktober 2020 20:19

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 5 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah Kota Samarinda.

Disampaikan anggota komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto, pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada inspektorat.

"Kita (Bawaslu) juga sampaikan ke pak Sugeng (Sekkot Samarinda)," kata Imam sapaanya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsapp, Rabu (28/10/2020).

Imam membeberkan, dalam isi rekomendasi yang disampaikan itu pula disertakan bukti-bukti pelanggaran.

"Kalau bukti sih ada foto waktu dia (ASN) ikut kampanye, kemudian ada postingan-postingan yang mengarah dukungan, terus juga ada video saat kita lakukan pengawasan dia (ASN) ikut," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda kembali temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pelanggaran ini mengarah pada adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.

"Banyak, ada lima ASN di Pemkot Samarinda. Inisialnya B itu di dinas perizinan, inisialnya J Satpol PP, inisialnya L dari Fakultas Ekonomi Unmul, inisial I itu ASN dilingkup Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian yang terakhir someone itu di Puskesmas Lempake, itu kita duga tidak netral," beber anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/10/2020).

Dalam aturan, kelima oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan PP 53 2010, UU nomor 5 2014, dan kode etik ASN.

"Kita (Bawaslu) minta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni wali kota atau Sekda itu tegas. Karena hari ini gak pernah tegas memberi sanksi," kata Imam. (*)

Tag berita:
Berita terkait