POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kementerian Keternagakerjaan RI memperluas kategori penerima bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja yang menerima penghasilan dibawah Rp 5 juta.
Kategori itu yakni, pengawai honorer non-PNS. Dengan catatan, mereka sudah menjadi peserta BPJS.
Tentunya, hal tersebut menjadi angin segar bagi pegawai non-PNS seluruh Indonesia, tak terkecuali di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) Samarinda, Zuheriansyah, mengatakan saat ini mereka tengah mendata seluruh pegawai Non-PNS untuk diserahkan ke pusat.
“Sekarang masih direkap semua pegawai non-PNS. Untuk jumlahnya sekitar 6ribuan,” ujar Zuheriansyah, Kamis ( 27/8/2020).
Untuk besaran blt, Heri sapaannya itu tidak mengetahui persis berapa jumlahnya.
Tetapi, berdasarkan dari informasi atau pemberitaan. Lanjut dia, sebesar Rp 600 ribu.
“Kan diberita-berita Rp 600 ribu tuh. Kalau untuk 4 bulan berarti menerimanya Rp 2,4 juta. Sekarang ini kami hanya diminta untuk mendatakan saja,” terangnya.
Lanjut dia kembali, mengenai proses pencairan. Bahwa itu keputusan dari pusat.
“Yang jelas sampai akhir bulan ini, kami diminta mendata lalu mengirimkannya,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )