Sabtu, 23 November 2024

Ada Calo di Pertanahan Samarinda, Kadis Sebut Sudah Sosialisasi Masih Ada Pungli

Selasa, 16 Februari 2021 2:47

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bagaikan petir disiang bolong dengan cuaca cerah di hari Selasa (16/2/2021). Kepala dinas (Kadis) Pertanahan tampak tenang dengan adanya kabar dugaan pungli saat hendak mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Terkait dugaan tersebut, media ini mendapat informasi awal yang patut dikonfirmasi ke dinas terkait. Menurut Kadis Pertanahan, Syamsul Komari mengatakan, dirinya membantah adanya praktik dugaan praktik pungli sebesar Rp 3,5 juta saat mengurus izin menggunakan aset negara.

"Waduh, Gak ada pungutan Rp 3,5 juta, ke siapa bayarnya," tanya Syamsul Komari kembali saat dikonfirmasi.

Menurutnya pungutan resmi dalam mengurus izin sebesar Rp 1 juta untuk juru ukur saja. Namun untuk lainnya tidak ada.

"Kalau ngukur luasnya 1 hektar Rp 1 juta ke juru ukur bayarnya, karena tarifnya segitu. Kalau kami gak ada pungutan itu," imbuhnya.

Syamsul Komari menuding adanya pungutan liar tersebut ulah dari para calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Karena itu dirinya meimbau agar masyarakat tak mudah dibujuk rayu para calo surat izin pemanfaatan asset negara dengan janji lebih cepat dibanding mengurus sesuai prosedur.

"Makanya kalau ngurus tanah itu urus ke kantor jangan ke calo," kesal dia menanggapi praktik percaloan di lingkungannya.

Menurutnya calo itu tak bisa basmi lantaran dibanyak tempat telah lama ada sekalipun pelayanan sudah berbasis online.

"Kalau di kantor itu kan banyak biayanya. Biaya panitia dan biaya ukur, itu saja," kembali ia menegaskan.

Untuk mencegah calo bermain di lingkungannya, Syamsul Komari giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo sebagai perantaranya.

Untuk aturan di tingkat kota. Sudah ada Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Perda tersebut dikeluarkan sebagai upaya lebih menguatkan, dan menghindari tumpang tinding masyarakat untuk mengelola asset publik di kota Samarinda.

Sementara itu terkait asset kalimanis untuk pengurusan IMTN, Syamsul Komari menyebut sudah dicabut, dengan proses administrasinya distop semua.

"Kami stop dulu, sampai selesai permasalahannya," bebernya.

Ditambahnya, tanah itu tidak bersengketa namu yang bermasalah adalah pengelolanya. Hal itu sudah sesuai dengan UU koperasi, dalam UU itu menjelaskan kata dia, jika koperasi bubar maka penyelesaian aset dilakukan tim penyelesaian asset.

"Yang bermasalah ini timnya, yang sengketa itu digugat pengadilan. Yang digugat itu antar tim penyelesaian aset, mereka saling rebutan asset," terangnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan MA karena pihak tergugat mengajukan kasasi.

"Belum tahu berapa lama munculnya putusan itu. Makanya nanti dilihat putusan MA seperti apa," pungkasnya. (Tim Redaksi)

Tag berita:
Berita terkait