Jumat, 31 Januari 2025

Nasional

Alasan Hasto PDIP belum Ditahan, KPK Sebut Masih Bersikap Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 14:29

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

POLITIKAL.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga saat ini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dirinya berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahanan pada Hasto.

Asep mengatakan Hasto sejauh ini masih bersikap kooperatif.

Ia lanjut  menjelaskan ada syarat formil dan materiel untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Syarat formilnya adalah tersangka bisa ditahan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun atau lebih.

"Nah, syarat materielnya, dia akan melarikan diri, kemudian akan mengulangi (perbuatan), menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Nah, sampai saat ini, di syarat materielnya, dia [Hasto] kan datang kooperatif. Dipanggil, datang," ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Asep menyebut hingga kini tidak ada upaya dari Hasto untuk melarikan diri kendati sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Alasan lain penyidik belum menahan Hasto adalah karena masih membutuhkan kesaksian atau keterangan dari banyak pihak.

Sebelumnya Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga turut memberikan tanggapannya terkait belum ditahannya Hasto.

Menurutnya, Hasto tidak harus ditahan meski sudah berstatus tersangka suap.

"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," kata Mahfud MD usai menghadiri acara Haul Gusdur, di Surabaya, Minggu (19/1) malam.

Mahfud mengatakan seorang tersangka tak harus ditahan, kecuali yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.

"Kecuali mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.

(*)

 

Tag berita:
Berita terkait