POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) berunjuk rasa di teras depan pintu utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/12/2020).
Dari pantauan media ini, puluhan mahasiswa itu bersolidaritas atas penangkapan dan penetapan tersangka kedua rekannya, saat ini keduanya masih berada di rutan mako polresta Samarinda sejak 5 November dan ditetapkan tersangka pada 6 November 2020 lalu, pasca aksi damai yang berujung bentrokan dengan aparat pada tanggal 5 November 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi mengatakan unjuk rasa di PN Samarinda dalam rangka bersolidaritas, dan mendesak hakim PN Samarinda membebaskan kedua rekannya lantaran tidak bersalah.
"Kami meminta pertimbangan dan kebijaksanaan hakim PN untuk memutus bebas dua kawan kami WJ dan FR," ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan, penahanan disebutnya sama dengan praktik pembungkaman demokrasi.
Ditolaknya pra peradilan menurutnya adalah wujud nyata pengadil tak berpihak kepada rakyat tengah menyampaikan aspirasi. Keadilan sama sekali kata dia jauh dari kenyataan yang semestinya diberikan kepada individu dan kelompok yang memperjuangkan nasibnya untuk masa depan.
"Putusan ini bukan hanya mengecewakan dua rekan kami yang ditahan, kami dan seluruh rakyat yang berjuang menolak omnibuslaw juga menyesalkan ditolaknya pra peradilan Hakim PN Samarinda," imbuhnya.
Sementara itu dalam orasinya, Ricardo mengatakan putusan tersebut jauh dari kata adil.
"Ini adalah bukti, matinya rasa keadilan Hakim PN Samarinda yang menolak pengajuan pra peradilan WJ dan FR sebagai pemohon," sesalnya.
Puluhan mahasiswa yang ikut menyaksikan proses sidang pra peradilan kecewa dengan keputusan hakim. Spontan mahasiswa di dalam ruangan langsung menyanyikan himne darah juang sembari membubarkan diri dan kembali berdemo.
Aliansi Mahakam yang berjejaring dengan kampus Tenggarong terlebih Samarinda bakal melakukan unjuk rasa kembali menuntut pembebasan kedua rekannya.
Sementara itu, penasihat hukum (ph) WJ, Indra dan FR, Bernad ditemui seusai sidang siap mengawal kembali kedua mahasiswa untuk mendapatkan keadilan sejati.
Sebagai informasi, Indra sendiri berasal dari LBH persatuan, sementara Bernad dari LBH Samarinda. Dalam perkara ini, keduanya bergabung dan menamakan diri sebagai Aliansi Advokat Kaltim untuk Demokrasi.
( Redaksi Politikal - 001)