POLITIKAL.ID - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima setoran untuk selundupkan rokok ilegal.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
“Nanti akan kami dalami. Tapi yang pasti betul ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain,” kata Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya pada Kamis (13/7), KPK sempat menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam. Perusahaan itu diketahui bergerak di bisnis rokok.
Ali belum memerinci besaran setoran yang diduga diterima oleh Andhi Pramono. Namun, Andhi kerap menggunakan rekening pihak lain dalam menerima aliran dana gratifikasi.
“Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP,” terang Ali.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga diterima Andhi sejak 2012.
Penyidik juga menemukan transaksi senilai puluhan miliar rupiah. Duit itu disebut masuk ke rekening pribadi Andhi Pramono.
“Termasuk ada juga informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar langsung ke rekening AP,” kata Ali.
(*)