POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap meluncurkan solusi baru dalam pengelolaan parkir dengan meluncurkan perizinan parkir otonom, terutama untuk mal dan rumah sakit.
Upaya ini merupakan langkah dari maraknya parkir liar di Kota Samarinda dalam mengatasi parkir liar yang masih kerap dijumpai di sejumlah titik Kota Tepian.
Langkah strategis ini tidak diambil begitu saja. Di bawah koordinasi antara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan bagian hukum, telah dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kegiatan perparkiran di Samarinda.
"Melalui inventarisasi ini, kami mengidentifikasi kekurangan dan kesesuaian dengan standar yang berlaku. Tim kami juga bertugas melakukan pembinaan dan regulasi agar semua pengelola perparkiran memenuhi syarat yang diperlukan," kata Andi Harun.
Keselamatan menjadi prioritas utama dalam penerapan sistem perizinan parkir otonom ini, ia menekankan pentingnya kerja cepat tim untuk memastikan kepatuhan penyelenggara kegiatan usaha perparkiran terhadap semua regulasi, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan.
"Dalam beberapa minggu ke depan, tim akan bekerja keras dan melakukan komunikasi pembinaan kepada semua pihak terkait," ucapnya.
Penerapan sistem ini akan menyasar berbagai lokasi strategis seperti Samarinda Central Plaza (SCP), Rumah Sakit Hermina, RSUD AW Sjahranie, dan tempat lainnya.
"Kami tidak akan menyelesaikan masalah ini satu per satu, tetapi sekaligus, agar dapat terselesaikan secara bersamaan," jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Samarinda ini mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait transaksi parkir akan disusun kembali untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam kegiatan perparkiran di Samarinda.
"Perizinan parkir otonom ini diharapkan menjadi solusi jitu dalam memerangi parkir liar dan mewujudkan sistem perparkiran yang aman, tertib, dan tertata di Samarinda," pungkasnya.
(Advertorial)