Sabtu, 23 November 2024

Anggota DPRD Kaltim Setuju Peraturan Kebiri Predator Seksual Anak

Kamis, 7 Januari 2021 5:35

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan terlebih anak-anak pada Minggu, (3/1/2021).

Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 tersebut. Disebut-sebut pengesahan itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.

Menanggapi PP Kebiri tersebut di Kaltim. Anggota DPRD Provinsi Kaltim Verdiana Huraq Huang menganggapi upaya pemerintah pusat sudah benar.

Bagi Veridiana panggilan akrabnya, hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Pendapat bahwa PP tersebut dirasa bagi sebagian orang tidak humanis menurutnya tak adil bagi korban. Dimana yang dilakukan pelaku tidak berkemanusiaan.

Anggota legislatif Daerah pilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar) tersebut mengatakan sudah saatnya pelaku kekerasan seksual ditindak dengan keras.

"Kalau melihat yang mereka lakukan kepada anak kan sudah tidak manusiawi sekali, kalau mereka (pelaku) kan enak aja saat melakukan, tapi korbannya menanggung penderitaan yang luar biasa," ucap Veridiana saat diwawancarai via telepon, Kamis (7/1/2021).

Senada dengan Veridiana, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ely Hartati Rasyid mengatakan hal yang sama. Menurutnya PP tersebut harus disahkan mengingat meningkatnya kekerasan seksual di Indonesia.

Terkait minimnya akar permasalahan atau minimnya kepastian perlindungan hukum bagi korban. Ely sapaannya perempuan berhijab itu menggangap kekerasan seksual tidak hanya datang dari kepastian hukum saja, namun dari banyak aspek.

Salah satunya menurut Elly, adalah fungsi keluarga sebagai benteng terdepan yang bertanggung jawab atas kemananan dan edukasi anak.

"Kita (komisi,red) sebenarnya juga lagi mau buat perubahan Raperda UU perlindungan anak," pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai tambahan, PP No. 70 Tahun 2020 tersebut juga mengatur mengenai pemasangan chip atau alat pelacak bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Peraturan turunan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak tersebut juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yang dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Namun, disahkannya PP tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian orang.

3 LSM dan 1 institusi akademi nasional yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia  (MaPPI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengatakan bahwa PP tersebut mengabaikan hak asasi pelaku dan belum terbukti efektif dalam menekan angka kekerasan seksual.

"Kebiri kimia belum terbukti menekan angka kekerasan seksual, dan hukuman kebiri tidak menyasar akar permasalahan terhadap anak," ucap ICJR dalam kajian Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksuan Anak di Indonesia pada Februari 2016.

Ketua ICJR Erasmus A.T Napitupulu, menilai bahwa aturan perlindungan korban lebih penting daripada PP ini. Sebab, pemerintah belum memiliki peraturan komperhensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

"Aturan pemulihan korban kekerasan seksual tersebar dan berbeda-berbeda. Perlu ada satu UU baru yang dapat merangkum dan menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual seperti RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban (RP2K) atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)," ucapnya seperti yang dilansir Narasi Newsroom, Februari 2016. (001)

Tag berita:
Berita terkait