POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin, mendorong agar Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengoptimalkan parkir nontunai di pusat perbelanjaan dan tepi jalan.
Saat menghadiri rapat koordinasi terhadap penerapan parkir nontunai di ruang rapat Dishub Samarinda, Jalan MT Haryono, Jumat (13/1/2023)
Fahruddin mendukung rencana Dishub Samarinda agar lebih optimal mengelola parkir nontunai, terutama di pusat pembelanjaan seperti mal.
“Sebagai Kota Pusat Peradaban menuju Smart City, Samarinda perlu memberlakukan parkir nontunai. Alasannya karena melihat sebagai besar masyarakat banyak menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan. Masyarakat Samarinda perlu didorong untuk menggunakan pembayaran nontunai,” ujar Fahruddin usai rapat.
Fakhruddin menegaskan bahwa seluruh pusat perbelanjaan akan menerapkan parkir nontunai. Untuk penyediaan kartu parkir nontunai, nantinya akan dibantu Bankaltimtara dengan menyediakan outlet penjualan kartu.
Hal ini juga seiring dengan rencana peninjauan kembali Perwali Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Alasan peninjauan Perwali itu karena Pemkot Samarinda melalui Dishub yang akan mewajibkan jalur khusus parkir nontunai di setiap mal kota Samarinda.
Sehingga penerapan e-parking atau parkir nontunai mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurut Fahruddin, rencana itu sesegera mungkin akan ditindaklanjuti rapat lanjutan dengan melibatkan para operator di mal khususnya untuk penyesuan tarif.
“Ke depan, komunikasi juga akan berjalan dengan pihak mal. Peninjauan Perwali tentang tarif di mal juga akan ditindaklanjuti dalam rapat dengan melibatkan operator pihak mal serta stakeholder terkait,” ujar Fahruddin.
Menurut Fahruddin, parkir nontunai juga akan diterapkan di parkir tepi jaLan umum sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
“Penerapan parkir secara nontunai akan diberlakukan di seluruh Samarinda. Termasuk di pusat perbelanjaan umum dan parkir di dalam gedung,” ujar Fahruddin.
Rencananya, Dishub akan mengeluarkan edaran per 1 Maret 2023 agar semua pusat perbelanjaan atau mal memiliki gate atau gerbang pembayaran parkir kendaraan nontunai.
Sementara Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan sudah menerapkan sekitar 70% menerapkan parkir nontunai dan 30% parkir tunai.
“Pemberlakukan gate berlaku per 1 Maret 2023. Uji coba akan dilakukan di pusat perbelanjaan karena sebagian besar masyarakat mengunjungi mal. Ketika masyarakat sampai di mal harus membayar parkir, maka harus menyiapkan kartu elektronik atau scan QRIS,” ujar Hotmarulitua Manalu.
Rencana ini akan melibatkan Bankaltimtara dengan memperbaharui sistem penggunaan kartu. Hotmarulitua Manalu menyatakan, pihak Bankaltimtara pun telah menyiapkan alat pendukungnya.
“Kami masih harus bersurat ke Bankaltimtara untuk mendapat dukungan. Baik itu kartunya, alat untuk tap kartu, dan CCTV,” ujar Hotmarulitua Manalu.
Untuk penyediaan kartu parkir nontunai akan dilakukan Bankaltimtara dengan outlet penjualan kartu.
(Adv)