POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pada 10 Agustus 2020 lalu.
Pencairan tersebut dilakukan secara serentak bagi seluruh ASN di Indonesia. Namun tidak terkecuali ASN yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah diatur berdasarkan keputusan Presiden yang menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020 mengenai gaji, pensiunan, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Zuheriasyah, menuturkan bahwa dalam minggu-minggu ini proses pencairan akan dilaksanakan.
“Ini sudah proses pencairan. Kira-kira dalam Minggu ini cair. Cuma tergantung kesiapan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi berkas,” ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (14/8/2020).
Ia melanjutkan untuk masalah pendanaan, sebenarnya sudah siap. Begitupun dari sisi regulasi juga sudah disiapkan, dan juga seluruh OPD sudah mengajukan dokumen ke BPKAD.
“Minggu ini sudah bisa kita cairkan. Rata-rata sudah diajukan, tinggal pencairan ke masing-masing PNS aja sudah,” tuturnya.
Disinggung terkait batas akhir pencairan. Ia memaparkan bahwa tidak ada batas waktu, yang ditentutan.
“Tidak ada batas waktu, artinya kan kita bisa bayar gaji ke 13 bisa sampai seterusnya, tergantung berkas kelengkapan dari OPDnya saja. Intinya dana sudah siap, pencairan dalam Minggu ini sudah bisa kita berikan,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )