POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mengumumkan bakal calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kukar harus menyerahkan syarat minimal dukungan 7,5 persen atau 40.730 suara dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni sebanyak 543.063.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar, M Rahman usai Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Sosialisasi ini berlangsung di Grand Elty Singgasana Hotel dengan dihadiri berbagai perwakilan elemen masyarakat di Kukar, Sabtu (4/5/2024).
Tahapan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan kepala daerah harus dimulai lebih awal, tahapannya dari persiapan penyerahan dukungan dari 5-7 Mei.
Kemudian penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan mulai 8-12 Mei.
Bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.
Setelah itu, dilanjut tahapan tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.
Selain itu, kata Rahman, dalam sosialisasi ini KPU Kukar juga membahas beberapa isu lainnya.
Berkenaan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang semula memang tidak diatur dalam PKPU 2020, tetapi ada di PKPU 2024.
“Salah satu contoh di PKPU 2020 berkenaan dengan kewenangan disdukcapil, harus ada syarat pendukung yang tidak terdaftar. Misal daftar pemilih baru, kemudian harus memerlukan keterangan dari Disdukcapil. Di isu strategisnya di Pilkada 2024, itu tidak lagi dipakai,” jelas Rahman.
Disampaikannya, di Pilkada 2024 ini cukup melihat dari tiga elemen data di KPU saja, yakni data pemilih terakhir, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Jadi tidak lagi meminta keterangan disdukcapil berkenaan dengan data pendukung yang belum ada di daftar pemilih,” timpalnya.
(Redaksi)