Sabtu, 18 Januari 2025

Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online untuk Bangun Hotel Aruss

Kamis, 16 Januari 2025 15:3

Bareskrim Polri

POLITIKAL.ID - Bareskrim Polri  terus melanjutkan mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan untuk membangun Hotel Aruss.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total dua tersangka. Kedua tersangka ini terdiri dari PT AJP selaku tersangka korporasi dan HF selaku tersangka perorangan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf

"Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam kasus ini PT AJP terbukti telah berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh tersangka FH. Dimana, kata dia, FH sendiri tercatat sebagai komisaris dari PT AJP.

Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Setelahnya uang hasil pencucian uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Helfi menyebut uang tersebut disalurkan oleh pelaku FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.

"Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH," tuturnya.

Sebelumnya, Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, menjadi objek penyitaan oleh pihak kepolisian.

Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang digunakan untuk membangun hotel tersebut berasal dari hasil perjudian online ilegal.

Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah menelusuri aliran transaksi keuangan yang mengarah pada tiga situs judi online terkenal, yaitu javabet, agen138, dan judi bola. 

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

(*)

Tag berita:
Berita terkait