Senin, 25 November 2024

Batalkan Diskusi Pemberhentian Presiden, Ini yang Jadi Pertimbangan Komnas HAM

Sabtu, 30 Mei 2020 23:51

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden. Foto/Istimewa

POLITIKAL.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam teror, intimidasi dan ancamaan kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden. Diskusi harus dibatalkan karena pertimbangan keselamatan.

Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman seperti itu berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

Itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).

Komnas HAM mengingatkan Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil politik melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 19 UU tersebut menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi.

“Dalam instrumen hak asasi manusia itu menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan. Termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” terang Beka Ulung.

Selain mengecam teror kepada panitia diskusi dari Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan narasumbernya, Komnas menyatakan beberapa sikap lain untuk mendukung kebebasan sipil dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sikap itu, antara lain menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat.

Komnas HAM meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif.

Beka Ulung menerangkan pihaknya menaruh perhatian terhadap teror yang diterima jurnalis yang memberitakan agenda presiden.

Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk memberikan perlindungan dan segera menangani teror-teror ini.

“Kapolri (segera) memerintahkan Kapolda Yogyakarta untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik"

Tag berita:
Berita terkait