POLITIKAL.ID - Batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Namu aturan tersebut kini digugat ke MK untuk diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan batas usia capres-cawapres diisukan untuk membukakan jalan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 35 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024.
Presiden Jokowi menjawab isu gugatan batas usia capres-cawapres itu untuk membukakan jalan Gibran menuju pilpres 2024.
Jokowi meminta agar semua pihak untuk tidak menduga-duga.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8) dilansir dari detiknews.
Jokowi menjawab pertanyaan ada dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan Gibran jadi pasangan Prabowo Subianto.
Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia menekankan uji materi itu merupakan urusan yudikatif.
“Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif,” ujarnya.
Sebelumnya Gibran juga sudah membantah tegas isu gugatan batas minimal usia capres-cawapres untuk mengakomodasi dirinya.
“Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain lho,” kata Gibran di Balai Kota Solo
Gibran mengatakan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bukan hanya dirinya. Putra sulung Jokowi itu pun mempertanyakan kenapa yang dicurigai hanya dirinya.
“Kepala daerah sing umure di bawah 40, di bawah 35 ki opo aku tok to? Kok sing dicurigai aku tok (kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 itu apa aku saja? Kok yang dicurigai aku saja),” tegas Gibran.
(*)