POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Kota Samarinda telah melakukan pemanggilan kepada paslon Barkati - Darlis.
Selain itu Bawaslu juga meminta keterangan dari warga, tokoh masyarakat, dan tuan rumah penyelenggara acara.
Pemanggilan itu buntut dari dugaan pelanggaran kampanye di luar zonasi yang telah ditentukan penyelenggara pemilu.
"Mulai kemarin hingga sekarang sudah lima orang yang kami mintai keterangannya," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskannya lagi, saat ini Bawaslu sudah meminta klarifikasi, selanjutnya bawaslu akan melihat hasil klarifikasi.
Pun dari hasil keterangan lima orang tersebut, menurut Muin sapaannya itu bisa kembali melakukan klarifikasi tambahan.
"Kalau.dianggap kurang nantinya kami akan mengumpulkan keterangan lain yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut di Samarinda Seberang," imbuhnya.
Namun untuk kelanjutan putusan kasus Gakkumdu yang didalam Bawaslu pula, akan lanjutan bersama untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye.
"Dari hasil ini pastinya kami akan lakukan kajian lebih lanjut, selambat - lambatnya lima hari kedepan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )