POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilwali Kota Samarinda tengah memasuki tahapan masa kampanye.
Bawaslu Kota Samarinda sebagai leading sektor pengawasan tetap berkomitmen menegakkan aturan pemilu khususnya di Samarinda.
Dikonfirmasi anggota komisoner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto mengatakan saat pihaknya tengah melakukan pengawasan teknis dan metode kampanye paslon.
Pengawasan yang dilakukan yakni meliputi, kelengkapan administrasi pemberitahuan kampanye dari polres.
Lalu zona kampanye paslon lantaran berkaitan dengan jadwal.
"Selama pelaksanaan kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020 ada satu dugaan pelanggaran yang sedang kami tangani dan dalami unsur unsurnya," ujar Imam sapaannya, Senin (5/10/2020).
Selanjutnya dugaan itu nantinya akan diputuskan di Gakkumdu.
Terkait alat peraga kampanye (APK) paslon, Bawaslu sudah mengimbau kepada tim paslon masing - masinguntuk menertibkan apk di luar desain kampanye dari KPU.
Bahkan pihaknya telah melarang paslon untuk menggelar kampanye dalam bentu lomba.
Hal ini lantaran sesuai PKPU yang baru tidak diperbolehkan, ini juga berkaitan dengan antisipasi covid 19.
"Semua Paslon kami awasi," imbuhnya. ( Redaksi Politikal - 001 )