POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda belum terima surat aduan dari bapaslon jalur independen Parawansa - Markus.
Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin saat dikonfirmasi melalui komunikasi what'sapp, Sabtu (22/8/2020).
Menurutnya, setiap warga negara terlebih bapaslon punya hak untuk mengadukan keluhannya terkait proses kepemiluan kepada Bawaslu.
"Hak mengadu dibuka seluasnya sepanjang ada dugaan dirugikan," ujar Muin sapaannya.
Kendati begitu, Muin menjelaskan setiap aduan memiliki syarat - sayarat tertentu yakni, objek perkara harus jelas.
"Sepanjang itu objek jelas, pasti ditindaklanjuti," imbuhnya.
Ditanya soal sudah terima berkas aduan tim Parawansa - Markus ke Bawaslu, Muin menjelaskan belum menerima. Namun dirinya sudah mendengar kabar informasi terkait aduan tim tersebut dari media online.
"Laporan belum masuk, kita membuka di jam kerja sampai jam 4 sore. Mulai dari hari Senin sampai Jumat," tambahnya.
Selanjutnya, jika perkara telah memenuhi syarat materinya, maka bisa dilakukan persidangan.
Sdbagai informasi, aduan tim Parawansa - Markus buntut tidak ditanggapinya permohonan kebijaksaan penghentian verifikasi faktual (verfak) karena mengumpulkan pendukung di masa pandemi Covid - 19.
Melalui kuasa hukumnya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo, Hilarius Onesimus Moan Jong diwartakan sebelumnya bakal mengajukan permohonan perkara ke Bawaslu mengenai penundaan tahapan verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Pasalnya, pengajuan permohonan penundaan verfak tersebut tidak digubris pihak KPU Samarinda. Dan, tetap menjalankan proses verfak.
Kemungkinan Senin, tim kuasa hukum Parawansa-Markus akan menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu.
Menurut tim kuasa hukum proses verfak yang dilakukan KPU tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Sebab, verfak dilakukan ditengah pandemi corona dengan mengumpulkan massa.
Hal ini juga disebut bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020.
Di mana, dalam pasal 21 ayat 3 poin a menerangkan tugas pengawas terhadap PPS atau tim verifikasi untuk melakukan verfak degan mendatangi masing-masing rumah pendukung dengan standar protokol kesehatan.
Lanjutnya, dari pasal 44 dalam Perbawaslu berlaku secara mutatis mutandi. Artinya, aturan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Seharusnya KPU mendatangi ke rumah masing - masing pendukung. Bukan mengumpulkan di satu titik. ( Redaksi Politikal - 001 )