POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membeberkan persyaratan calon legislator di Kota Samarinda.
Sejumlah persyaratan itu dianataranya terkait pencantuman nama dan gelar bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
Bukan hanya itu, Firman Hidayat juga mengatakan, diperlukan penanda tanganan di atas materai oleh pemilik nama untuk mengklarifikasi nama yang akurat.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ungkap Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).
"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” sambungnya.
Tetapi penjelasan detail perihal teknis atau aturan petunjuk teknis akan disampaikan setelah terbitnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 2023.
KPU sendiri menyampaikan bahwa PKPU menjadi pedoman bagi calon legislator, perihal siapa dan berapa jumlah calon, keterlibatan perempuan dalam legislatif, dan syarat minimal pendidikan para calon.
"Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 12-23 menyangkut soal ijazah, pendidikan terakhir, minimal SMA (Sekolah Menengah Atas), KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak ada perdebatan, harus KTP elektronik,” jelas Ketua KPU itu.
"Kemudian, soal persyaratan perilaku, seperti beragama, pekerjaannya, riwayat hidup, setia pada pancasila dan bangsa Indonesia," tambahnya.
"Bahkan calon legislator yang pernah bermasalah hukum juga diatur dalam PKPU ini," tutup Firman.
Diketahui sebelumnya KPU Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
KPU Samarinda menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tepian mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
(Redaksi)