Sabtu, 23 November 2024

Belum Penuhi Syarat Dukungan, 2 Balon Perseorangan Kukar Harus Lengkapi Berkas Sebelum 27 Juli Mendatang

Selasa, 21 Juli 2020 3:18

Proses rekapitulasi suara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur perseorangan yang digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (21/07/2020)/IST

POLITIKAL.ID - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan belum memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang ditetapkan sebanyak 41.273.

Hal ini diketahui dalam proses rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara pada Selasa (21/07/2020)

"Bakal Pasangan Calon Eddy Subandi dan Junaidi, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten sebanyak 23.743,"ungkap Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.

Artinya, Eddy dan Junaidi masih memiliki kekurangan 17.530 surat dukungan. Untuk bisa lolos dan memenuhi syarat, Eddy dan Junaidi harus melengkapi kekurangan surat dukungan dikali dua kali lipat.

"Jumlah perbaikan 35.060 surat dukungan yang harus dipenuhi selama proses masa perbaikan,"lanjutnya

Sementara untuk jumlah sebaran sebanyak 10 sebaran telah memenuhi syarat.

Kemudian, untuk bakal pasangan calon Ghufron Yusuf dan Ida Prahastuty juga belum memenuhi syarat dukungan.

Dari hasil rekapitulasi, hanya 21.054 dukungan yang memenuhi syarat. Artinya terdapat 20.209 jumlah kekurangan dukungan dari syarat minimal. Sehingga, untuk bisa lolos, Ghufron-Ida harus menutupi kekurangan surat dukungan dikali duw.

"Jumlah surat dukungan yang harus dilengkapi pada masa perbaikan sebanyak 40.438,"jelasnya.

Masa penyerahan perbaikan berkas dukungan ke KPU akan dilaksanakan pada 25-27 Juli mendatang. (*)

Tag berita:
Berita terkait