POLITIKAL.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf diketahui melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berkas perkara dugaan KDRT telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan berkas perkas perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Senin sore (22/5/2023).
Bukhori dilaporkan karena melakukan KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial M.
“Sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim. Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan) dari Polrestabes Bandung,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa, 23 Mei 2023.
Kuasa Hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin kemarin, 22 Mei 2023. Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023.
Srimiguna, yang mewakili M, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD.
“Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.
Korban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November 2022 ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locus-nya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi ini kami ke MKD karena kami melihat laporan klien bahwa suaminya anggota dewan. Akhirnya kita sama-sama minta supaya klien kami mengadu ke MKD DPR RI,” kata dia.
Srimiguna sebelumnya bercerita, mulanya Bukhori berupaya dengan berbagai cara agar M berkenan jadi istri keduanya. Saat korban sudah menjadi istri BY, korban mengalami KDRT.
Dugaan KDRT ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Selama 2022, BY diduga melakukan kekerasan pada korban yang hamil. Akibatnya, kata Srimiguna, korban mengalami pendarahan.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi dan meminta tanggapan Bukhori ihwal laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Bukhori Yusuf belum membalas.
(Redaksi)