POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda menduga Pengadilan Negeri (PN) Samarinda belum mengirim berkas perkara kasasi Achmad AR AMJ hingga saat ini dan seakan diabaikan hak konstitusinya.
Karena itu, mereka menyurati PN Samarinda meminta klarifikasi pengiriman berkas perkara nomor putusan banding 249/PID/2019/PT SMR JO 742/Pid.B/PN Smr.
“Dalam surat yang kami kirimkan ke PN Samarinda meminta jawaban PN atas progres administrasi dan perkembangan permohonan kasasi yang telah dimohonkan sejak 13 Januari 2020,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi Abdul Rahim, Rabu (24/6/2020).
Rahim mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan masyarakat yang peduli keadilan dan kesetaraan hukum, apalagi terdakwa sekarang ditahan di rumah tahanan negara kelas IIA samarinda.
Maka, lanjut Rahim, sesuai peraturan perundang-undangan seharusnya permohonan kasasi ini harus diprioritaskan untuk memberikan hak kepada terdakwa yang merasa dizolimi untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Bagaimana kalau ternyata terdakwa tidak besalah, itulah sebabnya Permahi mendorong PN Samarinda agar prioritakan berkas perkara Achmad yang dalam keadaan ditahan ini untuk segera diprioritaskan,” tutur Rahim.
Dijelaskan Rahim, sejauh ini Achmad secara principal maupun Permahi sebagai kuasa non litigasi belum menerima pemberitahuan dari PN Samarinda secara bersurat terkait pengiriman berkas tersebut .
“Ada apa ini,” kata Rahim bernada tanya.
"Karena itu kita ingin tanyakan dan mempertegas demi kepastian hukum. Kami maupun terdakwa sebagai warga negara berhak atas itu," sambungnya.
Menurut Rahim, pihaknya dalam mengawal kasus Achmad AR AMJ kerap menemukan kejangalan selain dia dikriminalisasi secara vulgar didepan banyak pasang mata, hak-hak konstitusional pun terabaikan dalam proses mencari kepastian hukum.
Karena itu, Rahim mengaku sangat prihatin melihat penegakan hukum terhadap Achmad dalam proses peradilannya sehingga langkah kasasi ini sabagai upaya hukum terdakwa yang menjadi contoh penegakan hukum.
“Yang perlu menunjukan kepedulian arti sebuah keadilan dan jangan sampai mencederai keadilan itu sendiri yang syarat dengan pelanggaran atau maladministrasi dari pesanan mafia tanah untuk mengebiri hak-hak terdakwa dalam upaya hukum Kasasi sehingga justru bertentangan dengan pancasila dan amanat UUD 1945,” tutup dia.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Samarinda, Abdul Karim mengatakan panitera pengadilan telah menjawab surat (Permahi) tersebut.
“Dalam proses pengiriman,” ungkapnya melalui pesan singkat. (Redaksi Politikal 002)