POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) tahun 2020 mendapat gelontoran dana yang bersumber dari APBN.
Duit tersebut peruntukannya bagi pengadaan barang atau perabotan Perguruan Tinggi (PT) terbesar di Kaltim.
Anggaran itu senilai Rp 14,4 miliar.
"Iya, belum selesai reviewnya, alurnya ke pegawai teknis, Korwas, kepala perwakilan. Setelah itu baru bisa dibuat laporan," ujar Investigator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Leo Lendra.
Terkait laporan dari pejabat pembuat komitmen (ppk) Unmul kepada BPKP. Domainnya bersifat pengajuan mereview dengan begitu bukan pada ranah audit.
Dijelaskannya lagi, dalam proses pencatatan perabotan tersebut. BPKP bisa memberikan penilaian.
Leo sapaan pria yang sebelumnya bertugas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara itu bisa memberikan rekom hasil dari review yang dilakukan.
"Output ada, terkait rekom pastinya ada tapi rekom itu untuk pihak ppk Unmul," imbuhnya.
Hal itu lantaran review yang dilakukan atas permintaan pihak ppk.
"Akhir bulan selesai paling lama," ungkapnya.
Selanjutnya Leo menjelaskan, review itu mulai dari pelaksanaan sampai penyelesaian dan pembayaran serta terkait jumlah atau volume dan kualitas sesuai spek.
Dirinya juga menambahkan, ketika ada indikasi penyalahgunaan dana APBN dari lembaga pemerintahan. Mayarakat bisa mengajukan laporannya kepada BPKP Kaltim secara lengkap dan pastinya akan ditindaklanjuti.
"Yang penting by name by data bisa kami ditindaklanjuti. Penting bukan surat kaleng," bebernya. (001)