Minggu, 24 November 2024

Cegah Penyebaran Corona Meluas, DPR Desak Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia

Jumat, 3 April 2020 0:24

Ilustrasi rapat DPR. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).

POLITIKAL.ID - DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya transmisi dari luar negeri.

Untuk itu, Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang Tenaga Kerja Asing masuk ke Wilayah Indonesia. Desakan itu muncul dalam rapat kerja virtual antara Komisi IX dengan pemerintah pada Kamis (2/4) malam hingga Jumat (3/4) dini hari.

"Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama masih pandemi covid-19," kata Wakil Ketua DPR Komisi IX Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh saat membacakan simpulan rapat, Jumat (3/4) dini hari.

Seperti diketahui pemerintah telah membatasi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia per Kamis (2/4). Namun ada pengecualian terhadap enam kategori, satu di antaranya TKA yang bekerja untuk proyek strategis nasional dan tenaga kedinasan.

Selain soal transmisi dari luar negeri, DPR juga mendesak pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI). Pemerintah diminta untuk menjamin perlindungan, memberikan program bantuan sosial, dan menyediakan tes Covid-19 bagi pekerja yang akan kembali ke daerah asal mereka.

Kemudian DPR juga meminta Kementerian Kesehatan untuk segera meningkatkan pelayanan dalam menanggulangi corona. Selain menambah kapasitas rumah sakit, Kemenkes juga diminta memperluas tes kesehatan bagi masyarakat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait