POLITIKAL.ID - Kegiatan Groundbreaking dilaksanakan di Jalan Sultan Alimuddin,Kecamatan Samarinda Ilir pada Jum'at (20/1/2023) turut dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Kegiatan Groundbreaking sebagai tanda dimulainya pengerjaan proyek Pembangunan Terowongan/tunnel yang lokasinya berada di Jl Sultan Alimuddin.
Pada saat memberikan sambutan, Andi Harun mengatakan tujuan dari pembangunan terowongan yang akan segera pihaknya mulai hari ini utamanya adalah menyiapkan solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Gunung Manggah.
"Wilayah ini memang sudah waktunya memiliki alterrnatif jalan untuk menangani kemacetan di beberapa ruas jalan yang menjadi akses pintu masuk ke jalan Kota Samarinda," kata Andi Harun saat berikan sambutan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah sudah merencanakan jalan layang atau pelebaran jalan di pasar Sungai Dama, namun ternyata biaya pembebasan lahannya lebih dari Rp 700 miliar.
Karena opsi jalan layang dianggap terlalu besar dari segi pembebasan lahan, itulah mengapa opsi terowongan kemudian diambil oleh Pemkot Samarinda.
"Oleh karena itu, saya memilih opsi terowongan yang tidak hanya memecahkan persoalan jalan, terowongan juga menjauhkan pemerintah dari persoalan sosial," ucap Andi Harun.
Efek positif lainnya, dengan adanya terowongan ini bisa menjadi landmark baru untuk Kota Samarinda.
"(Terowongan) kira-kira bisa dikenang dan menjadi kebanggaan orang Samarinda. Akan menjadi sebuah mahakarya dari pemerintahan saat ini,"ujarnya.
Diketahui pembangunan terowongan dengan panjang trase 700 meter, dan panjang struktur 400 meter ini diperkirakan selesai pada tahun 2024.
Pembiayaan kegiatan pembangunan terowongan/tunnel itu menggunakan anggaran APBD Kota Samarinda dan BANPROV, dengan nilai senilai Rp. 395.972.799.00 dengan estimasi waktu pelaksanaan 22 Bulan (660 Hari).
"Saya harap semua perangkat daerah komitmen serius mensukseskan pelaksanaan pembangunan proyek terowongan ini,"harapnya.
Sementara itu, terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek terowongan itu, sebelumnya Andi Harun juga sudah beri penjelasan.
Ia menilai pembangunan bisa terus berjalan seiring pembebasan lahan terus digencarkan.
"Soal harga ganti rugi, KJPP lagi bekerja. Karena kita dibatasi oleh undang-undang. Nanti KJPPnya menyatakan harganya sekian bisa jadi masyarakat nanti mintanya sekian." katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat tidak setuju maka alternatifnya adalah konsinyasi.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa program pembangunan tidak boleh terhambat, ia berharap masyarakat mampu memahami peraturan dan harga yang telah dihitung berdasarkan penilaian KJPP.
Sebagai infomrasi, dalam pengadaan tanah mengenal istilah konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia.
(Redaksi)