POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan ini diambil demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses penyebaran informasi mengenai UU Cipta Kerja, yang sejak awal diundangkan menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagaimana diketahui Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satgas tersebut memiliki beberapa tugas. Pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Ketiga, mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Pembubaran satgas tersebut dilakukan Prabowo dengan meneken Keppres No.32 Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 November lalu.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja," demikian bunyi poin b pertimbangan Keppres itu sebagaimana diunggah disitus JDIH Setneg, Sabtu (9/11/2024).
Dalam poin a pertimbangan itu, Presiden Prabowo juga menyatakan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam pasal 2 penetapan Keppres tersebut Presiden Prabowo juga menyatakan Satgas Sosialisasi tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Keppres tersebut.
(*)