POLITIKAL.ID - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menagih penerbitan peraturan presiden (perpres) Joko Widodo tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ia menyayangkan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/ HUM/ 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang masih berlarut, karena urusan birokrasi dan menunggu penerbitan perpres baru.
"Kami mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Kita sayangkan masalah pemenuhan hak rakyat ini kok berbelit hanya terkendala urusan birokrasi regulasi," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ia menyatakan bahwa pemerintah tercatat sudah dua bulan tidak menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk peserta PBPU dan BP.
Padahal, lanjutnya, BPJS Kesehatan sudah menerima surat terkait Putusan MA itu pada 31 Maret 2020 dan sejumlah masyarakat telah melaporkan iuran untuk Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan.
"Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama tapi sampai tagihan Mei masih ditagih dengan iuran yang naik. Kalau Pemerintah beritikad baik melihat kesulitan rakyatnya, satu hari saja bisa keluar Perpres. Ini hal yang sederhana sebenarnnya kok. Dua bulan terlalu lama," ungkapnya.
Berangkat dari itu, Kurniasih mengusulkan agar BPJS Kesehatan langsung melaksanakan Putusan MA di tengah situasi masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, menurutnya, daya bayar masyarakat untuk iuran apapun menurun drastis saat ini.
Dia pun mendesak agar BPJS Kesehatan memberikan kompensasi dengan memotong iuran untuk April dan Mei 2020.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus melakukan relaksasi pembayaran iuran di tengah kondisi pandemi Covid-19
"Hasilnya BPJS Kesehatan berkomitmen untuk selisih iuran pada bulan April dan Mei akan dibayarkan di bulan berikutnya. Mei ini harus keluar Pepres sehingga iuran Juni sudah kembali ke harga awal sebelum dinaikkan," ujar Kurniasih.
"Semua sektor terpukul. Kemampuan masyarakat untuk membayar iuran-iuran juga menurun. Berika relaksasi iuran tapi dengan tetap melakukan pelayanan meski telat membayar iuran. Ini tugas negara untuk membantu rakyatnya yang kesulitan," imbuh dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memastikan iuran per 1 Mei 2020 kembali ke tarif normal, yakni Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Namun, iuran Januari-Maret akan tetap dihitung sesuai kenaikan, yaitu sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3.
Artinya, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kelebihan bayar iuran peserta program JKN-KIS pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
"Jadi, untuk iuran Januari-Maret 2020 tidak akan ada pengembalian atau kompensasi untuk bulan berikutnya," tegas Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (30/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Tagih Perpres Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS"