POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Senin (14/9/2020).
Penggeledahan itu dimulai sekira pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Guntur Eka Permana. Didampingi Kasi Intel Budi Susilo, serta beberapa petugas kejaksaan.
Terlihat pula Camat Penajam, Pang Irawan dalam kegiatan. Personil kepolisian lengkap dengan senajata laras panjang turut berjaga.
Saat itu di kantor juga ada beberapa anggota komisioner, termasuk Sekretaris, Salman dan Bendahara, Jumiati.
Petugas melakukan pemeriksaan pada berkas-berkas yang dimiliki KPU PPU. Dari ruang satu ke ruang lainnya. Terlihat beberapa petugas lainnya melakukan pendataan hasil berkas yang diperiksa.
Saat diperiksa, Bendahara KPU PPU sempat kehilangan kesadaran. Diduga karena syok.
Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Kejari PPU melakukan penggledahan terkait penanganan perkara yang saat ini dilakukan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Kenapa dilakukan, karena sampai sekarang tersangka tidak kooperatif dengan menyerahkan data dukung laporan anggaran tahun 2018," ujarnya seusai menggeledah kantor KPU PPU.
Kegiatan tahun 2018 itu adalah dari dana hibah senilai Rp 26 miliar, namun yang digunakan Rp 21 miliar.
"Karena tidak kooperatif sampai saat ini kami belum melakukan perhitungan kerugian negara secara detail," imbuhnya.
Kendati demikian, Kejari telah mendapat potensi temuan kerugian.
Selain di kantor KPU, kejaksaan juga melakukannya penggeledahan di rumah tersangka karena sebelumnya di simpan dikediamannya.
"Dalam proses hukum yang saat ini kami lakukan, tersangka tidak menjabarkan dana hibah digunakan untuk apa saja, sampai sekarang belum ketemu," ucapnya.
Dari dokumen yang sudah dipegang Kejari, dari Rp 1 miliar disebutnya, ditemukan Rp 300 juta, sehingga Rp 20 miliar masih terus digali.
Kasus korupsi itu terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018 lalu, 1 orang telah ditetapkan tersangka berinisial S selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dugaan ini terkait korupsi pengadaan," tambahnya.
Untuk saat ini, Kejari PPU masih melakukan pengembangan dan mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan.
"Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif.
Kami masih menduga ada stempel fiktif yang dibuat di lpj," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )