Sabtu, 23 November 2024

Disebut Tak Jadi Jaminan, Syarat Usia Hakim Konstitusi 60 Tahun Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2020 22:48

foto: republika.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL,ID tentang syarat usia hakim konstitusi 60 Tahun.

Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar di balik substansi revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang memuat kenaikan batas usia seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, menjadi minimal berusia 60 tahun.

Salah seorang anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhani berpendapat, usia seseorang tidak bisa menjadi jaminan integritasnya.

"Sampai hari ini kita masih mempertanyakan apa alasan logis yang dapat diterima oleh publik, kenaikan usai tersebut. Karena integritas tidak diukur dari usia seseorang. Bukan berarti seseorang yang semakin tua, itu integritasnya semakin terjamin," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8).

Diketahui, pada Pasal 15 ayat (2) draf RUU MK, menyatakan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, seseorang harus berusia minimal 60 tahun.

Sementara di dalam UU MK yang masih berlaku saat ini, diatur bahwa usia minimal hakim konstitusi adalah 47 tahun.

Lebih lanjut, Kurnia lalu memberikan contoh adanya kasus dua hakim konstitusi yang usianya dapat dikategorikan tua, namun terlibat dalam praktik korupsi.

Selain itu, kata dia, ada pula hakim konstitusi yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil karena diduga melanggar kode etik.

"Jadi tidak ada relevansi, praktik seperti ini dengan menjelaskan umur saja, tanpa ada alasan yang jelas. Ini tidak sehat bagi akal publik. Publik dipaksa setuju, tapi tidak dibuka ruang debat antar pembentuk undang-undang dengan masyarakat sipil," kata dia.

Anggota koalisi lainnya dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand Hemi Lavour menyebut kenaikan batas umur minimal itu, akan menutup peluang bagi mereka yang memiliki kapasitas untuk menjadi hakim, namun terkendala karena usia yang belum mencapai 60 tahun.

"Maka menutup ruang bagi orang-orang yang memiliki kapasitas namun tidak memenuhi syarat umur, sehingga ruang yang dapat diisi menjadi lebih sedikit bagi orang-orang yang ingin menjadi hakim konstitusi," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Syarat Usia Hakim MK 60 Tahun, ICW Sebut Tak Jadi Jaminan"

Tag berita:
Berita terkait