POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda gelar sosialisasi peraturan wali kota (perwali) Samarinda Nomor 38 Tahun 2020.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Dermaga, tepatnya di dekat pelabuhan Kelotok didepan Pasar Pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
"Hari ini dinas perhubungan berdasarkan perintah dari bapak kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang perwali No. 38 tentang penggunaan masker di tempat umum agar masyarakat samarinda mengetahui mengenai pentingnya penggunaan masker," sebut Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda, Teguh Wardhana, Rabu (19/8/2020) pagi.
Teguh menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak pengendara dan penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker.
"Tadi ada beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker, jadi kita beritahukan dan sosialisasikan, bahwa masker ini akan diberlakukan peraturannya 10 hari yang akan datang jadi apabila tidak memakai masker maka akan didenda Rp 250 Ribu," sambung Teguh.
Sehingga, untuk mempertegas hal tersebut. Teguh mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran dan menempel sticker di mobil pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
"Kami juga akan menyebarkan surat edaran dan memasang sticker di mobil (yang melanggar) agar tidak terulang lagi sebab banyak pengendara yang tidak menggunakan masker," tegas Teguh.
Teguh mengatakan bahwa pihaknya mengatakan akan membuat Tim Penegakan Khusus, yang realisasinya akan menunggu arahan dari Kepala Dishub.
"Kita akan bentuk Tim Khusus berdasarkan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan. Namun, Kita menunggu instruksi dari bapak wali kota untuk penerapan perwalinya, sehingga kita secara bertahap sosialisasi terlebih dahulu," pungkas Teguh. ( Redaksi Politikal - 001 )