POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Berupa mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum, Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono terus mendorong masyarakat agar benar-benar paham terkait hukum khususnya hukum di Indonesia.
Dorongan tersebut disuarakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.
Sapto Setyo Pramono meminta agar masyarakat terutama warga Kaltim melek hukum agar tau manfaat dan resikonya.
Hal itu diungkapkan Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda jalan Juanda, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Sapto mengatakan, jangan sampai masyarakat tertimpa masalah hukum, baru sadar akan wawasan tentang hukum itu sendiri.
“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya. Pada Rabu (5/10/2022)
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat lebih mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum meski realitanya masih banyak masyarakat yang kerap melanggar hukum.
“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, warga Kaltim juga kerap bersinggungan dengan hukum salah satunya kekerasan rumah tangga.
Hal ini pun jadi perhatian DPRD Kaltim. Untuk itu, diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di bagi warga Bumi Mulawarman.
Melalui perda itu, warga dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang sedang dijalani.
Bantuan hukum ini sangat diapresiasi lantaran dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kaltim.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat.
Dalam Sosper itu, sejumlah hal juga sempat disinggung peserta. Seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status.
“Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pesannya
(Advertorial)