Sabtu, 23 November 2024

DPRD Kaltim Putuskan Rapat Kerja Via Konferensi Video, Ini Catatan Unsur Pimpinan Kepada Anggota DPRD Kaltim

Minggu, 5 April 2020 6:26

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim mulai menggunakan sarana teknologi aplikasi konferensi video cdalam setiap rapat-rapat.

Hal itu dijelaskan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat konfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2020).

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Kaltim itu.

Pihaknya mengacu imbauan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan karantina kesehatan guna memutus rantai penyebaran novel coronavirus (covid-19) lebih-lebih di Kaltim maka rapat-rapat anggota dewan dilaksanakan melalui komunikasi jarak jauh.

Kendati begitu menurutnya, rapat-rapat sebelumnya cenderung tak maksimal.

"Sejak pemerintah menetapkan Wfh (Work from home) selama dua minggu hingga diperpanjang, anggota DPRD mulai melakukan walaupun tak begitu efektif," ujar Samsun.

Kendati demikian seiring berjalannya waktu dan melihat situasi dan kondisi sebaran wabah corona yang semakin masif dan telah menelan korban.

Anggota DPRD Kaltim disebutnya sangat benar-benar memperhatikan permasalahan dan kesulitan yang didapat masyarakat akibat imbas virus corona.

Namun, kebiasaan baru yang bersifat umum dilakukan tak seperti biasanya itu cukup membuat wakil rakyat bertanya-tanya dan mendesak agar rapat-rapat wakil rakyat bisa lebih efektif sehingga menghasilkan keputusan segera bagi masyarakat yang sedang berjuang melawan pandemi corona.

Selain itu baru-baru ini pula salah satu wakil rakyat anggota komisi III, Sarkowy V Zahri mendesak Gubernur Kaltim memberikan tata kerja rapat virtual baik Gubernur Kaltim bersama wakil rakyat dengan unsur OPD Pemrov Kaltim.

Walhasil permintaan itu disambut baik unsur pimpinan dewan dengan mulai menggunakan aplikasi komunikasi dan koordinasi bersama Pemrov Kaltim sesuai pemerintah dimasa physical distancing hingga status karantina kesehatan dicabut pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah.

"Dalam membahas, merumuskan dan menetapkan putusan sesuai tatib itu kan wajib kuorum, semoga ini juga diperhatikan anggota dewan yang dimasa dampak wabah virus corona ini," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait