POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Untuk kedua kalinya, wakil rakyat Kaltim menyambangi Mako Polresta Samarinda.
DPRD Kaltim melayangkan surat penangguhan penahanan dua mahasiswa yang dijadikan tersangka Polresta Samarinda.
Surat itu diantar langsung tiga anggota dewan yakni Safruddin, Baharuddin Demmu dan Soetomo Jabir, Kamis (12/11/2020).
Niat kehadiran ketiganya untuk menunda kedua mahasiswa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dari satu anggota komisi 2 dan komisi 3 itu hendak membesuk FR dan WJ. Namun sayangnya, keduanya tidak bisa ditemui dengan alasan reaktif covid-19.
"Pada prinsipnya, DPRD Kaltim yang diwakili kami berlima kemarin menjamin pembebasa kedua mahasiswa yang sekarang sedang ditahan," ujar Udin sapaannya seusai mengantarkan surat penangguhan di Polresta Samarinda.
Ketua PKB Kaltim itu beralasan, dalam setiap aksi unjukrasa, kondisi dapat berubah menjadi ricuh. Namun kata dia lagi, hal itu adalah riak - riak demokrasi.
Jika harus 55 orang wakil rakyat di Karang paci bertanda, Udin menyebut hal itu bisa dilakukan.
Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut tidak bersalah. Pengunjuk rasa bukanlah penjahat yang harus mendapat hukuman.
Dengan begitu, wakil rakyat dapil Balikapapan itu tak setuju dengan penahanan dua mahasiswa yang disebutnya terlalu berlebihan.
"Kalau satu minggu tidak ada perkembangan, kami temui Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengajukan penangguhan penahanan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )