POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyebaran wabah virus corona atau covid-19 di Kota Samarinda mulai meluas, hingga dikeluarkannya surat edaran dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Samarinda.
Surat edaran itu tentang Waspada Fase Epidemik kedua penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, pada Kamis (16/7/2020).
Dengan nomor 360/060/300.07 yang bertanda tangan Syahrie Jaang Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Samarinda.
Wakil Ketua Dewan Perwakilaran Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Subandi setuju akan adanya sanksi bagi yang tidak menggunakan masker ketika berada di tempat keramain, akan mendapatkan sanksi.
"Saya setuju pemberlakuan sanksi bagi yang tidak pakai masker, diberlakukan di tempat keramaian dan pelayanan publik," ucapnya saat dihubungi awak media, Kamis (23/7/2020).
Lanjutnya, "Seperti, Pasar, Mall, Rumah Sakit, Terminal, pelabuhan, perkantoran, dan lain - lainnya," sambungnya.
Subandi menyebutkan menurutnya bahwa hal tersebut bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
"Semua bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Samarinda. Semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan semakin cepat terputus mata rantai covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pemerintah seharusnya bertindak tegas kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
Bahkan ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan berupa sanksi tegas kepada masyarakat yang lalai tidak melakukan protokol kesehatan.
"Sanksi tersebut bisa dari Peraturan Walikota (Perwali). Kalau begini terus kasihan petugas medis yang bekerja di lapangan," ucapnya.
( Redaksi Politikal - 001 )