POLITIKAL.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima kunjungan masyarakat Jl. Rajawali terkait dengan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Seperti yang di adukan masyarakat kepada anggota DPRD bahwa saat ini TPS di Jl. Rajawali tersebut terdapat pemberitahuan bahwa masyarakat dilarang untuk membuang sampah di wilayah tersebut.
Oleh sebab itu pada pertemuan ini DPRD Kota Samarinda juga mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan keterangan.
Ditemui seusai rapat dengar pendapat, Samri Shaputra anggota DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa TPS daerah Jl. Rajawali saat ini bukan prioritas pemindahan.
“Memang pak wali lagi gencar memindahkan TPS yang berada di pinggir jalan utama, tapikan TPS di Jl.Rajawali posisinya bukan di jalan utama, justru daerah itu jadi rekomendasi daerah pemindahan,”Jelasnya pada awak media.
lanjutnya, menurutnya TPS di Jl. Rajawali kalau dilihat dari lokasinya sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemkot Samarinda, dan apabila dipindahkan akan membuat masalah baru untuk kebersihan di Kota Samarinda.
“Jadi itu hanya permasalahan karena ada pemilik usaha yang merasa terganggu dengan TPS tersebut, tapi membawa-bawa nama pemkot jadi membuat spanduk disitu seolah-olah ini perintah dari pemkot untuk memindahkan tempat sampah itu,”Jelasnya.
Diakhir Samri Shaputra meminta agar TPS di Jl. Rajawali kembali difungsikan karena menurutnya masalah tersebut sudah selesai dikarenakan dari pihak DLH juga belum pernah mengeluarkan surat perintah pemindahan.
(Redaksi)