POLITIKAL.ID - PDI Perjuangan menyiapkan tim khusus untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan atas RUU Cipta Kerja sebagai landasan seluruh kebijakan di dalam menjalankan perintah konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Meskipun demikian kajian dalam perspektif ideologis harus tetap dilakukan, agar nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan upaya membangun kedaulatan ekonomi negara benar-benar menjadi landasan ideologis, dan dengan demikian pembahasan RUU tersebut jangan menjadi ajang bagi liberalisasi perekonomian yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Keadilan dalam bidang perekonomian bersifat wajib," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Hasto, dukungan terhadap RUU Cipta Kerja tersebut dilakukan dengan membentuk tim khusus, guna menjabarkan seluruh konsepsi Partai melalui pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang memuat bagaimana sikap partai terhadap setiap materi muatan yang terkandung dalam RUU tersebut.
"PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab ideologis. Sesuai amanat pendiri bangsa, berbagai persoalan bangsa tidak hanya dijawab dengan lengkap tidak atau sempurna tidaknya suatu undang-undang, namun yang menentukan adalah semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan. Seluruh desain undang-undang harus mengabdi pada tujuan bernegara," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, lanjut Hasto, maka PDIP tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi, khususnya yang disuarakan oleh buruh melalui konfederasi organisasi buruh, para akademisi, praktisi hukum dan pihak lain yang bersikap kritis terhadap RUU Cipta Kerja.
"Partai melihat positif niat baik Presiden Jokowi di dalam merancang kebijakan legislasi terintegrasi untuk cipta kerja. Namun dialog dengan mereka yang kritis tetap harus dilakukan. Sebab aspirasi rakyat sangatlah penting. Partai membuka diri dan ke depankan dialog. Partai menangkap aspirasi, adanya tuduhan kepentingan buruh, kepentingan rakyat dikalahkan demi karpet merah investasi asing. Dalam hal ini komunikasi politik pemerintah jadi sangat penting untuk menjelaskan niat baik RUU ini," ungkapnya.
Hasto menegaskan, aspirasi terhadap materi muatan RUU Cipta Kerja itu nantinya dapat disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR atau Badan Legislasi Partai (Balitbang) Partai. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "PDIP Siapkan Tim Khusus Bahas Omnibus Law Cipta Kerja"