Jumat, 22 November 2024

E-KTP Anda Digunakan untuk Pilkada Tanpa Persetujuan? Lapor Saja ke Bawaslu Samarinda

Rabu, 11 Maret 2020 19:48

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Fotocopy E-KTP Anda digunakan bakal calon perseorangan sebagai pendukung tanpa persetujuan? Lapor saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Bawaslu Samarinda tegaskan akan mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu diungkapkan Kepala Bawaslu Samarinda Abdul Muin, kepada sejumlah awak media, saat ditemui di kantornya, Jalan Arjuna, Kamis (12/3/2020).

"Untuk membuktikan didukung (oleh pemilik E-KTP) atau tidak didukung itu harus ada pembuktian dulu," kata Abdul Muin.

Bahkan, Bawaslu akan mengecek dengan metode sampling dari 59 kelurahan di Kota Samarinda.

"Seperti Fotocopy E-KTP itu apakah benar orang tersebut yang memberikan, atau lewat orang lain," kata Muin.

Yang jelas, kata Abdul Muin, semua harus ada pembuktiannya.

Selain fotocopy E-KTP, lampiran surat dukungan juga dapat menggunakan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Namun, suket harus dipastikan tidak kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa, dipastikan surat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Selain itu, lampiran surat dukungan tidak boleh menggunakan KTP Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

"Ya jumlahnya banyak cuman belum kita bisa pastikan berapa. Masih menunggu data dari KPU," lanjutnya.

Saat ini, KPU Samarinda masih melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan bakal calon jalur perseorangan.

Yakni Parawansa Assoniwora - Markus T Allo dan Zairin Zain - Sarwono.

KPU memeriksa kecocokan data di formulir surat dukungan dengan fotocopy E-KTP atau suket.

Jika data di formulir dengan E-KTP atau suket tidak sama, bahkan domisili tidak sesuai dengan lokasi pemilihan. Maka dipastikan akan masuk kategori TMS.

"Bawaslu selalu mengawasi. Verifikasi faktual 25 Maret - 4 April, kami juga akan turun langsung," lanjut Muin.

Untuk itu, masih kata Muin, bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung atau menyerahkan fotocopy E-KTP dapat melapor ke Bawaslu Samarinda.

Termasuk sejumlah indikasi kecurangan lainnya. Bawaslu memastikan akan mengambil tindakan.

"Bisa juga melapor ke pengawas kecamatan atau pengawas di kelurahan," lanjutnya. (Redaksi Politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait