Jumat, 20 September 2024

Edi Damansyah Maju Calon Bupati Kukar Jadi Sorotan, Bawaslu RI Diminta Tegakkan Aturan

Senin, 2 September 2024 19:48

Aksi Unjuk Rasa Jaringan Warga Peduli Pilkada di depan kantor Bawaslu Republik Indonesia, di Jakarta

POLITIKAL.ID - Edi Damansyah yang kembali terdaftar sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk maju di Pilkada 2024 menjadi sorotan.

Hal ini buka tanpa alasan, sebab dalam aturan, Edi jelas sudah tak lagi bisa berlaga di Pilkada Kukar lantaran sudah terhitung dua periode menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Hal ini lantas direspon warga yang tergabung dalam Jaringan Warga Peduli Pilkada dengan menggelar aksi unjuk rasan di depan kantor Bawaslu Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dalam aksi itu, puluhan warga mendesak agar Bawaslu RI bisa lebih tegas menegakan aturan dalam Pilkada yang akan berlangsung.

“Hari ini menjadi catatan kritis bagi kita bersama, hari ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu RI untuk memberikan pengawasan negara, bahwa Bapak Edi Damansyah (sudah) terhitung dua periode. Hari ini kami datang ke Bawaslu agar menjalankan tugasnya supaya bisa mengawasi pelaksanaan kandidat yang sudah 2 periode menjabat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” seru Korlap Aksi, Edy Mulawarman di depan kantor Bawasalu RI, Jakarta.

Lanjut dijelaskannya, aksi yang digelar saat ini bertujuan agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa berlangsung demokratis dan bekepastian hukum serta sejalan dengan keputusan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar mengikuti UU yang berlaku di NKRI , KPU Kukar harus tunduk kepada putusan MK. No.2/PPU/XXI-2023. Hari ini di Kabupaten Kutai Kartanegara akan ada pelanggaran konstutisi, tentang pemilihan bupati Kukar. Kedatangan kami disini adalah bagaimana bisa mendapatkan keadilan dan kami meminta agar kita bisa mendapatkan keadilan politik, Keputusan dari MK tidak bisa di ganggu gugat,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Edy Mulawarman beserta puluhan pengunjuk rasa mendesak agar Bawasalu RI bisa melakukan tugasnya untuk memantau agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa berlangsung sebagai mana aturan hukum.

Selain itu, dalam aksi tersebut Jaringan Warga Peduli Pilkada juga mendesak tiga hal.

1. Memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Kutai Kartanegara untuk Pilkada 2024 yg jujur, adil dan transparan

2. Menjaga moralitas dan keindependenan KPU Kabupaten Kukar untuk tunduk pada putusan MK tentang persyaratan Calon Kepala Daerah Pertahanan yg sudah dua periode untuk maju lagi

3. Meminta pengawasan dan pemantauan yg intensif atas perilaku penyelenggaran jajaran KPU untuk tunduk dalam segala bentuk aturan hukum termasuk putusan2 MK yg menjadi pertimbangan hukum yg jelas dan mengikat.

Aksi puluhan warga itu lantas disambut dengan Masayu Fitri selaku Humas Bawaslu RI yang melakukan mediasi. Dalam tanggapannya, Masayu menjelaskan kalau pihak Bawaslu RI akan menerima aspirasi pengunjuk rasa dan melakukan tindaklanjut ke daerah Kutai Kartanegara.

“Kami akan terima dan kami akan telusuri dan laporkan nanti dengan ketua Bawaslu,” singkat Masayu.

Selain menyampaikan aspirasi kepada Bawaslu RI, diakhir pengunjuk rasa juga menyampaikan pesan kepada KPU Kutai Kartanegara yang dinilai tidak berpegang teguh kepada putusan hukum, karena sudah meloloskan pasangan Edi Damansyah-Rendy Solihin pada Pilkada Kukar 2024.

“Selamat bertugas KPUD Kukar dengan berpegang berpegang teguh kepada Hukum dan UU yang berlaku di NKRI , KPU Kukar harus tunduk kepada putusan MK. No.2/PPU/XXI-2023 tentang Edi Damansyah (Terhitung dua periode),” pungkas Edy Mulawarman menutup aksi.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait