POLITIKAL.ID - Pimpin Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun, Ketua Nonaktif KPK, FIrli Bahuri menyatakan pengunduran diri.
penyataan ini telah disampaikan Firli kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.
“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat.
Menurut dia, selama empat tahun memimpin KPK bukanlah pekerjaan yang mudah.
“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit sekitar dua pekan lalu.
“Sudah dua minggu lalu, berbarengan dengan punya Pak Nawawi,” kata Alex dikutip Tempo pada Kamis, 21 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan hal itu melalui pesan singkat, Rabu, 20 Desember 2023.
Ari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Putusan tersebut mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun menjadi lima tahun.
(Redaksi)