POLITIKAL.ID - Pada hari ini Jumat (10/3/2023) Digelar Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora (17) atas Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Ulujami, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan proses rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terbagi tiga kluster atau bagian.
"Rekonstruksi akan ada tiga bagian, pertama saat tiga tersangka merencanakan pertemuan di jemput di sekolah, tapi kita akan peragakan di sini semua," ujar Hengki di lokasi rekonstruksi, Perumahan Green Permata Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Bagian pertama, adegan saat Mario menjemput AG dan membuat pertemuan dengan Shane dan berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.
Kedua bagian saat penganiayaan terjadi," bebernya.
Sementara untuk bagian ketiga, adegan yang akan melibatkan saksi-saksi setelah penganiayaan terjadi yakni membawa korban David ke rumah sakit.
"Evakuasi kepada saksi-saksi membawa korban ke rumah sakit," paparnya.
Mobil Jeep Rubicon yang dibawa oleh Mario dihadirkan
Mobil Jeep Rubicon yang dibawa oleh Mario turut dihadirkan di lokasi rekonstruksi.
Mobil itu tampak berada di dalam rombongan mobil dinas kepolisian saat masuk ke dalam Kompleks Perumahan Green Permata. Dalam rombongan itu juga terdapat mobil inafis, mobil rantis.
Pantauan CNNIndonesia.com, saat ini mobil berwarna hitam yang terpasang pelat nomor B 120 DEN telah diparkirkan di lokasi penganiayaan.
Pelat nomor yang terpasang itu merupakan pelat palsu yang digunakan saat peristiwa penganiayaan. Sementara pelat mobil asli itu adalah B 2571 PBP.
Dalam rekonstruksi ini, rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Redaksi)