POLITIKAL.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR) mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah. Pertama, surat kepada Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Manurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada Senin, (18/05/2020), semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspons dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, lanjut Jazuli, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini.
Alasan mendasarnya adalah pandemi Covid-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis. Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.
"Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
Dalam surat Fraksi PKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Fraksi PKS menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat.
Sementara itu, dalam surat Fraksi PKS yang dikirimkan ke Menteri ESDM, Fraksi PKS melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh Pertamina.
"Kebijakan penurunan harga BBM sangat dinantikan masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak bulan Februari sudah mulai menurun," ungkap Jazuli mengutip isi surat.
Dalam hitungan Fraksi PKS, saat ini harga minyak dunia sudah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sementara asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar Amerika per barel. Karena sudah lebih dari separuh turunnya, maka sangat wajar bagi Pemerintah menurunkan harga BBM.
Sebagai perbandingan, delapan negara ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura juga sudah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir ini. Malaysia dan Singapura tercatat sudah menurunkan harga BBM sebanyak enam kali. Myanmar bahkan sudah menurunkan sampai sembilan kali dalam dua bulan terakhir.
"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menurun daya belinya, sementara roda perekonomian harus terus bergulir, baik dalam skala besar maupun dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Inilah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menurunkan harga BBM," pungkas Jazuli. (*)
Artikel ini telah tayang di Sindonews.com dengan judul "Kirim Surat ke Pemerintah, PKS: Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Turunkan Harga BBM"