POLITIKAL.ID - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ganjar diduga menerima suap berupa cashback sdari perusahaan asuransi saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, Selasa (5/3/2024).
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ia membeberkan sebuah perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ucapnya.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Diduga, aliran dana dalam kasus tersebut mengarah ke Ganjar yang menjabat Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Menanggapi laporan tersebut, Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar.
Tuding ada gerakan politik
Sementara itu, politikus PDIP Chico Hakim mencium adanya gerakan politik dibalik pelaporan IPW soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar Pranowo.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan. Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan," kata Chico Hakim.
Ia mensinyalir gerakan politik ini digaungkan pihak yang tidak senang dengan Ganjar Pranowo.
Menurutnya, Ganjar hanya diseret ke kasus yang menimpan Bank Jateng.
"Dan penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," ungkapnya.
Chico juga menganggap tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK.
Oleh sebab itu, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu meyakini laporan IPW tersebut bermuatan politik.
Menurutnya, hal ini tak lepas dari peran Ganjar sebagai orang pertama yang menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," ujarnya.
(REDAKSI)