POLITIKAL.ID, BONTANG - Pasangan calon peserta Pilkada Bontang, Basri Rase - Najirah resmi mendaftar ke kantor KPU Bontang, Rabu (7/10/2020) siang didampingi sejumlah pengurus partai koalisi pengusing.
Nampak juga Ferza Agustia, putra mendiang Adi Darma yang turut mengantarkan pasangan Basri - Najirah.
Keduanya tampak serasi mengenakan pakaian serba putih.
Kedatangan paslon baru Pilkada Bontang ini untuk menyerahkan berkas ke KPU Bontang, sebagai calon pengganti dan perubahan posisi calon dalam kontestasi Pilkada Bontang 2020.
"Semuanya tolong tertib dan jaga jarak," ujar calon Wali Kota, Basri Rase mengingatkan pendukungnya sebelum masuk ke area kantor KPU Bontang.
Najirah dipercaya menggantikan suaminya Adi Darma di Pilkada Bontang 2020 berpasangan dengan Basri Rase.
Namun, bukan sebagai calon Wali Kota, melainkan calon Wakil Wali Kota. Sementara posisi lama Adi Darma digantikan Basri Rase yang sebelumnya merupakan calon Wakil Wali Kota.
Seperti diketahui Adi Darma jadi calon berhalangan tetap alias meninggal dunia saat menjalani tahapan Pilkada Bontang beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua KPU Bontang, Erwin mengingatkan paslon dan pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat memasuki areal KPU Bontang.
Berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 18 september 2020 perihal pergantian calon, pasangan Basri Rase - Najirah wajib menyerahkan berkas baru ke KPU sebagai syarat sah pencalonan.
Perlu diketahui, nantinya Najirah bakal mengikuti proses administrasi dan serangkaian tes kesehatan yang digelar KPU Bontang.
Sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, tahapan penggantian calon digelar dengan penyerahan dokumen pasangan pada 1-7 Oktober.
Kemudian pada 7-10 Oktober 2020 atau 3 hari sejak partai politik pengusung menyampaikan dokumen calon pasangan ke KPU Bontang, bakal dilakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi ijazah, pemberian tanda terima dan berita acara, pemberian surat pengantar rumah sakit, pengumuman dokumen calon pengganti, pemeriksaan kesehataan oleh tim pemeriksa, penetapan calon, penyerahan SK penetapan dan pengumuman calon pengganti. (*)