POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Raka menggantikan anggota KPU sebelumnya, Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UU RI tahun 1945," ucap Raka menirukan ucapan sumpah pelantikan dari Jokowi.
Dalam sumpahnya, Raka menyatakan akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wapres, dan DPRD.
"Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," katanya.
Pengesahan Raka sebagai anggota KPU antarwaktu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU.
Pelantikan itu dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Sebelum mengikuti pelantikan, para tamu yang hadir diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat covid-19.
Selain melantik Raka, Jokowi juga melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria dan politikus Hanura Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Raka diketahui terpilih menggantikan Wahyu melalui mekanisme suara terbanyak saat pemilihan komisioner KPU pada 2017. Dari tujuh komisioner yang terpilih sebelumnya, Raka berada di posisi delapan dengan perolehan 21 suara. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Resmi Lantik Anggota KPU Pengganti Wahyu Setiawan"