Jumat, 22 November 2024

Gelar Paripurna, DPRD dan Pemprov Setujui Raperda RTRW Kaltim 2023-2042 Jadi Perda

Selasa, 28 Maret 2023 17:20

PARIPURNA - Suasana paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim 2023-2024/ Foto: IST

POLITIKAL.ID -   DPRD Kaltim gelar paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim 2023-2042, pada Selasa (28/3/2023),

Persetujuan Raperda RTRW Kaltim, ditandai dengan penandatanganan antara Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, bersama Pimpinan DPRD Kaltim.

Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, memaparkan secara garis besar rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak berubah secara signifikan.

Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.

"Yang pasti RTRW tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasannya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan," kata Demmu, Selasa (28/3/2023).

Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim ke KLHK, pansus menyampaikan sejumlah catatan.

"Yang pasti yang memang saat ini kawasan hutan untuk di APL-kan ada rakyat di sana bermukim, pansus 100 persen setuju," jelasnya.

"Tapi kalau ada wilayah kawasan yang saat ini HGU diubah jadi APL, itu pansus belum setujui. Pansus berkirim surat melalui pimpinan  ke kementerian, kami menyampaikan usulan lewat parsial, lewat pemerintah saja jangan lewat pansus," lanjutnya.

Selain itu dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu memastikan luasan wilayah yang saat ini masuk dalam IKN, dipastikan tetap menjadi wilayah Kaltim, tidak terlepas dari Kaltim.

"Secara administrasi itu wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang sendiri. Jadi saat ini, kita tidak mengatur itu, tapi wilayahnya tidak terlepas di Kaltim. Urusannya yang lepas," tegasnya.

DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar.

Setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.

"Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN melalui APBD," pungkasnya.

(Advertorial)

Tag berita: