POLITIKAL.ID - Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta PT PLN (Persero) memperluas keringanan tarif listrik selama masa krisis COVID-19.
Presiden Joko Widodo menggratiskan biaya listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi.
“Agar PLN melakukan kajian kemungkinan memberi keringanan tarif bagi pelanggan 1.300 VA, mengingat mereka juga terdampak akibat krisis pandemi COVID-19,” ujar Deddy dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta BUMN mengidentifikasi dan memitigasi kondisi ekuitas, cashflow dan beban utang akibat kurs yang terdampak krisis COVID-19. Jika tidak dilakukan identifikasi dini, dia khawatir pandemi Corona membawa dampak lebih besar.
“Kemungkinan juga pertumbuhan ekonomi meleset jauh di bawah ekspektasi, ini yang harus diidentifikasi agar bisa dilakukan langkah untuk mengurangi dampaknya,” kata Deddy.
Dia juga meminta Kementerian BUMN melakukan terobosan melalui bank milik negara untuk memberi bantuan modal harian untuk memberi rasa aman dan kepastian pada usaha kecil. Bantuan modal harian itu bisa disalurkan pada pedagang kecil di pasar atau bantuan untuk nelayan.
“Meminta bank milik negara, terutama BRI, turun memberi bantuan modal harian pada pedagang kecil, bantuan solar untuk nelayan melaut atau di tempat pelelangan ikan,” kata legislator asal Kalimantan Utara itu.
Dia juga meminta pemerintah mengkaji dampak krisis COVID-19 pada perekonomian masyarakat. Menurut dia, pandemi Corona memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
Sekadar informasi, pemerintah menggelontorkan Rp405 triliun untuk penanganan pandemi Corona. Anggaran itu bakal digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga program pemulihan ekonomi.
Sedangkan, sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "DPR Minta Pemerintah Perluas Keringanan Tarif Listrik"