Gubernur Isran Noor Sampaikan Tuntutan Persentase Bagi Hasil Pertambangan dan Perjelas Tapal Batas IKN
Kamis, 27 Januari 2022 10:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kaltim. Pertemuan digelar di Banjarmasin, Kalsel, bersama tiga gubernur di Kalimantan. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan Isran Noor, Gubernur Kaltim kepada Panja RUU Provinsi Kaltim. Tuntutan yang disampaikan Isran Noor, terkait persentase pembagian dana bagi hasil pertambangan dan migas. Dalam draf RUU Provinsi Kaltim, tidak menyebut rinci persentase dana bagi hasil pertambangan dan migas, tidak seperti DBH perkebunan sawit, Kaltim mendapat jatah 30 persen, dan pusat mendapat 70 persen. Isran Noor, menuntut pembagian bagi hasil yang lebih berimbang pusat dan daerah, dengan persentase 50 persen daerah, dan 50 persen pusat. "Harapan kami Panja dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan," ungkap Isran, Rabu (26/1/2022) kemarin. Selain itu, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat, Isran meminta kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktifitas pertambangan. Tuntutan lainnya, Isran meminta adanya kejelasan tapal batas antara lokasi ibu kota negara (IKN) dengan Kaltim sebagai daerah penyangga. Diketahui, IKN di Sepaku, akan berbentuk daerah khusus dikelola oleh Badan Otorita, sehingga akan terpisah dengan Provinsi Kaltim. Tapal batas wilayah ini diharapkan dapat diperjelas di RUU Provinsi Kaltim. "Perlu dilakukan percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim," paparnya. Permintaan lainnya, Kaltim memperjuangan ke pemerintah pusat terkait Kepulauan Balabalagan yang seharusnya masuk di Wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA. (ADV/Kominfo Kaltim)
Berita terkait