POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda mengembalikan berkas gugatan yang diajukan pasangan Parawansa - Markus, Rabu (26/8) kemarin.
Gugatan tersebut sebelumnya sudah disampaikan kuasa hukum Parawansa - Markus ke kantor Bawaslu, Selasa (25/8).
"Sudah kita terima hari Selasa. Kita kembalikan itu karena syaratnya belum terpenuhi. Jadi ada kesempatan perbaikan sampai besok sore jam kerja," ujar Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Imam sapaannya itu mengatakan, gugatan yang disampaikan kuasa hukum pasangan tersebut memiliki kekurangan. Gugatan yang dilayangkan tidak disertai obyek sengketa.
Ia menjelaskan obyek sengketa berdasarkan peraturan Bawaslu adalah dalam bentuk berita acara atau surat keputusan.
"Kami menilai posita dan petitumnya tidak nyambung," kata Imam.
Dalam hal ini, posita adalah duduk perkara yang menjadi dasar hukum untuk melayangkan gugatan yang diajukan kepada pihak Bawaslu.
Sedangkan petitum adalah permohonan materi apa yang nantinya akan digugatkan.
"Nah, kalau terkait materilnya ya nanti. Setelah memang mereka melengkapi baru bisa kita komentari. Tapi intinya kita kembalikan, kita tunggu hari Jumat. Jam hari kerja, 16.30 WITA lah," jelas Imam.
Jika kuasa hukum Parawansa - Markus telah melengkapi syarat gugatan, rapat pleno akan diadakan Jumat (28/8) esok. ( Redaksi Politikal - 001 )