POLITIKAL.ID - Setelah proses pemungutan suara selesai, banyak yang menanti Quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PPU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Artinya, hasil quick count Pemilu 2024 dapat dilihat dari pukul 15.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar proses pemungutan suara pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 204,8 juta masyarakat Indonesia telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suara.
Pemilu 2024 ini akan menentukan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif untuk 5 tahun ke depan.
Masyarakat bisa memantau penghitungan cepat pemilu atau 'quick count' melalui beberapa link di bawah ini. Sebagai informasi, quick count berbeda dengan real count.
Quick count menggunakan metodologi sampling di TPS tertentu. Verifikasinya berdasarkan presentase hasil pemilu di TPS sampel tersebut.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena didasarkan pada hasil pemilu langsung dari TPS target. Jadi, bukan dari persepsi atau pengakuan responden semata. Tujuan dan manfaat quick count adalah memberikan data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan pada proses tabulasi suara.
Hasil quick count bisa didapat dengan lebih cepat ketimbang real count yang memakan waktu berhari-hari. Sebab, real count diperoleh dari perolehan suara di seluruh TPS.
Semua institusi dan lembaga baru diperbolehkan membagikan hasil quick count mulai pukul 13.00 WIB.
Untuk menyaksikan penghitungan cepat atau quick count, bisa mengakses link berikut ini:
(Redaksi)