Jumat, 20 September 2024

Hasil RDP Komisi II DPRD Kaltim, Rp 56 Miliar Dialokasikan untuk Bantu 13.255 UMKM

Rabu, 15 April 2020 4:29

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim turut mendorong percepatan penanganan dampak virus corona atau Covid-19 di Provinsi Kaltim.

Koordinasi penanganan bersama kian intens dilakukan DPRD Kaltim selaku penyelenggara pemerintah daerah bersama Pemprov Kaltim terlebih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II secara virtual, Rabu (15/4/2020) bersama Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Pemprov Kaltim, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang, mengatakan secara transparan menyalurkan bantuan manfaat dampak korona, khususnya penanganan dampak ekonomi senilai Rp 56,3 miliar lebih itu diberikan kepada Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari total refocussing sebesar Rp 388 miliar lebih dapat tepat sasaran.

"Disperindagkop sudah menyiapkan data mengenai penerima bantuan pelaku UMKM untuk beberapa bidang kurang lebih 13.255 yang nanti akan dibantu dalam masa Covid-19 ini," ujar Veridiana saat dijumpai awak media di ruangan komisi II.

Kendati dalam pelaksanaannya saat ini, Disperindagkop dan UMKM Pemprov Kaltim dikatakan politisi PDI P itu belum ada komunikasi dengan gugus tugas, diharapkan Disperindagkop bisa masuk dalam gugus tugas lantaran turut menangani masalah pelaku-pelaku UMKM yang terkena imbas virus korona.

"Hanya disayangkan memang, belum terkoneksi dengan data yang masuk ke gugus tugas percepatan Covid-19 Pemprov Kaltim," sesalnya.

Kemudian RDP juga bersama Bank Kaltimtara, dari penyampaian itu, Bank milik pemprov melakukan restrukturisasi kredit Rp 50 juta kebawah dengan penundaan pembayaran dan rasionalisasi bunga pinjaman.

"Memang sudah ada rencana dari Bank Kaltimtara tentang realisasi relaksasi restrukturisasi kredit usaha kecil," imbuh wakil rakyat dua periode itu.

Ditambahnya, memungkinkan setelah situasi kembali normal, Bank Kaltimtara bakal memperhitungkan kembali rasionalisasi dan peninjauan kembali bunga pinjaman dari Bank Kaltimtara.

"Tadi kita juga mengusulkan supaya bunga pinjaman itu bisa di rasionalisasi," timpal daerah pemilihan (dapil) Kubar dan Mahulu itu.

Kemudian lanjut Veridiana, ia juga mendengar penjelasan dari PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim merupakan perusahaan daerah (Perusda) penjamin kredit masyarakat turut mengalami penurunan lantaran risiko gagal bayar masyarakat pada masa pandemi korona di Kaltim.

Jamkrida berharap risiko bisa diminimalisi dengan kerjasama bersama pihak Bank Kaltimtara untuk memberikan dukungan kepada Jamkrida.

"Sejauh ini belum bisa dilakukan sesuai dengan keinginan PT Jamkrida, maka kami berharap pada rekonsiliasi regulasi antara kedua lembaga ini," terangnya. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait